Mengapa Bisa Termasuk Riba?
Dalam ilmu fikih muamalah, pertukaran barang yang sejenis memiliki aturan tertentu.
Jika dua barang yang dipertukarkan memiliki jenis yang sama—dalam hal ini uang dengan uang—maka harus memenuhi dua syarat utama:
-
Nilainya sama
-
Dilakukan secara tunai dalam satu transaksi
Jika terdapat perbedaan nilai atau penundaan pembayaran, maka transaksi tersebut berpotensi mengandung unsur riba.
Karena itulah praktik penukaran uang dengan potongan langsung sering dipersoalkan oleh para ulama.
Cara Penukaran Uang Agar Tidak Mengandung Riba
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa praktik tersebut sebenarnya bisa dihindari dari riba jika dilakukan dengan cara yang benar.
Caranya adalah dengan memisahkan antara transaksi penukaran uang dan biaya jasa.
Misalnya:
-
Seseorang menukar uang Rp1 juta dengan Rp1 juta uang baru secara tunai.
-
Setelah transaksi selesai, barulah ia memberikan imbalan jasa secara terpisah kepada pihak yang membantu menukarkan uang.
Dengan cara tersebut, transaksi penukaran tetap memiliki nilai yang sama, sementara biaya jasa tidak menjadi bagian dari akad pertukaran uang.
“Kalau di dalam penukaran langsung dikurangi maka itu masuk wilayah riba,” terang Buya Yahya.