Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Menurut Ulama, Apakah Termasuk Riba?
Menjelang Eid al-Fitr atau Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia biasanya mulai menyiapkan berbagai tradisi khas Lebaran. Salah satu yang paling populer adalah menyiapkan uang baru untuk dibagikan kepada anak-anak,
Mengapa Bisa Termasuk Riba?
Dalam ilmu fikih muamalah, pertukaran barang yang sejenis memiliki aturan tertentu.
Jika dua barang yang dipertukarkan memiliki jenis yang sama—dalam hal ini uang dengan uang—maka harus memenuhi dua syarat utama:
-
Nilainya sama
-
Dilakukan secara tunai dalam satu transaksi
Baca Juga
Jika terdapat perbedaan nilai atau penundaan pembayaran, maka transaksi tersebut berpotensi mengandung unsur riba.
Karena itulah praktik penukaran uang dengan potongan langsung sering dipersoalkan oleh para ulama.
Cara Penukaran Uang Agar Tidak Mengandung Riba
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa praktik tersebut sebenarnya bisa dihindari dari riba jika dilakukan dengan cara yang benar.
Baca Juga
Caranya adalah dengan memisahkan antara transaksi penukaran uang dan biaya jasa.
Misalnya:
-
Seseorang menukar uang Rp1 juta dengan Rp1 juta uang baru secara tunai.
-
Setelah transaksi selesai, barulah ia memberikan imbalan jasa secara terpisah kepada pihak yang membantu menukarkan uang.
Dengan cara tersebut, transaksi penukaran tetap memiliki nilai yang sama, sementara biaya jasa tidak menjadi bagian dari akad pertukaran uang.
“Kalau di dalam penukaran langsung dikurangi maka itu masuk wilayah riba,” terang Buya Yahya.