Meski demikian, dalam literatur fikih Islam terdapat beberapa perbedaan pandangan mengenai praktik ini.
Dalam buku Tanya Jawab Islam PISS KTB, dijelaskan bahwa sebagian ulama dari kalangan mazhab Syafi'iyyah memandang bahwa penukaran uang lama dengan uang baru masih bisa diperbolehkan.
Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa mata uang rupiah tidak sepenuhnya termasuk kategori mal ribawi, sehingga aturan pertukarannya tidak selalu disamakan dengan emas dan perak.
Namun pandangan berbeda datang dari ulama mazhab Malikiyyah.
Mereka berpendapat bahwa mata uang modern dapat dianalogikan dengan emas dan perak, yang termasuk dalam kategori barang ribawi.
Karena itu, pertukaran uang sejenis harus dilakukan dengan nominal yang sama agar tidak melanggar prinsip syariat.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa praktik penukaran uang baru menjelang Lebaran perlu dilakukan dengan kehati-hatian.
Tradisi Lebaran Tetap Bisa Dilakukan Tanpa Riba
Tradisi berbagi uang baru saat Lebaran sebenarnya memiliki makna yang sangat baik, yaitu menumbuhkan kebahagiaan dan mempererat silaturahmi keluarga.
Namun masyarakat juga dianjurkan untuk memperhatikan cara memperoleh uang tersebut agar tetap sesuai dengan prinsip syariat.
Cara paling aman adalah:
-
Menukar uang di bank atau layanan resmi
-
Menukar dengan nominal yang sama
-
Memisahkan biaya jasa dari transaksi penukaran
Dengan cara tersebut, tradisi berbagi rezeki saat Lebaran tetap bisa dilakukan tanpa khawatir melanggar ketentuan dalam Islam.
Karena pada akhirnya, tujuan dari berbagi saat Idul Fitri bukan hanya sekadar memberikan uang kepada anak-anak, tetapi juga menjaga keberkahan dalam setiap transaksi yang dilakukan. (*)