Religi . 11/03/2026, 12:56 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Menjelang berakhirnya bulan Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan kewajiban menunaikan zakat fitrah sebelum merayakan Idul Fitri. Untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, nilai zakat fitrah telah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp50.000 per orang berdasarkan ketentuan terbaru dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan masih hidup hingga akhir Ramadan. Kewajiban ini berlaku untuk semua, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak hingga orang dewasa, termasuk kepala keluarga yang menanggung anggota keluarganya.
Kewajiban tersebut memiliki dasar dari hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Umar. Dalam hadis itu disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap Muslim, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki atau perempuan, serta anak-anak maupun orang dewasa. Zakat tersebut dianjurkan untuk ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Seiring perkembangan zaman, ukuran satu sha’ yang digunakan pada masa Nabi kemudian disesuaikan dengan ukuran modern agar lebih mudah dipahami masyarakat. Di Indonesia, satu sha’ umumnya disetarakan dengan sekitar 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras sebagai makanan pokok.
Melalui Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, zakat fitrah tahun ini dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok maupun uang tunai yang nilainya disesuaikan dengan harga beras premium.
Ketua BAZNAS, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan nilai tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa serta fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor.
Dengan demikian, besaran zakat fitrah pada 2026 dapat ditunaikan dalam beberapa bentuk, yakni 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lainnya, setara dengan sekitar 3,5 liter beras, atau uang sebesar Rp50.000 per orang.
Meski begitu, nominal uang tersebut bisa berbeda di beberapa daerah karena menyesuaikan harga beras setempat. Di sejumlah wilayah, nilai zakat fitrah dapat berada pada kisaran Rp37.500 hingga Rp45.000 per jiwa.
Selain mengetahui jumlah zakat yang harus dikeluarkan, umat Islam juga dianjurkan memahami waktu pembayaran zakat fitrah agar dapat meraih keutamaan ibadah tersebut.
Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori. Waktu yang paling utama (afdhal) adalah sejak malam Idul Fitri setelah matahari terbenam hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Waktu ini dianggap paling utama karena mengikuti praktik yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat.
Selain itu, zakat fitrah juga diperbolehkan dibayarkan sejak awal Ramadan. Sebagian ulama membolehkan pembayaran lebih awal agar bantuan dapat segera dimanfaatkan oleh fakir miskin selama bulan puasa.
Adapun pembayaran zakat setelah salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada hari raya dihukumi makruh. Meski tetap sah, nilainya tidak seutama jika dibayarkan sebelum salat Id.
Sementara itu, menunda pembayaran hingga setelah hari raya tanpa alasan yang dibenarkan termasuk perbuatan yang dilarang. Dalam kondisi tersebut, zakat tetap wajib dibayar sebagai qadha, namun orang yang menundanya dianggap lalai dari kewajiban.
BAZNAS juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat resmi agar penyalurannya lebih terarah dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media