Trend . 06/08/2026, 14:30 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Kesempatan mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka akhirnya dibuka. Pendaftaran peserta berlangsung mulai 5 hingga 7 Agustus 2026.
Masyarakat yang ingin menjadi bagian dari momen bersejarah tersebut tidak hanya perlu memperhatikan jadwal pendaftaran, tetapi juga wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan panitia. Aturan tersebut mencakup pakaian yang harus dikenakan hingga daftar barang yang tidak boleh dibawa masuk ke kawasan Istana Merdeka.
Ketentuan ini bertujuan menjaga kekhidmatan upacara sekaligus memastikan seluruh rangkaian acara kenegaraan berlangsung tertib dan aman.
Panitia menyarankan seluruh peserta Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka mengenakan pakaian adat Nusantara yang sopan dan formal.
Penggunaan busana adat menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Selain menampilkan keberagaman budaya, pakaian adat juga mencerminkan semangat persatuan dalam perayaan hari bersejarah tersebut.
Meski demikian, peserta tetap harus memastikan pakaian yang dikenakan terlihat rapi dan sesuai dengan suasana upacara kenegaraan. Penampilan yang formal menjadi bagian dari etika selama mengikuti rangkaian acara di lingkungan Istana Merdeka.
Panitia juga menetapkan sejumlah jenis pakaian yang tidak diperbolehkan digunakan saat memasuki area Istana Merdeka. Larangan tersebut diberlakukan agar seluruh peserta tampil sesuai dengan standar acara resmi.
Berikut daftar pakaian yang tidak diperbolehkan:
Peserta sebaiknya mempersiapkan pakaian jauh sebelum hari pelaksanaan agar tidak mengalami kendala saat proses pemeriksaan di lokasi.
Selain aturan berpakaian, panitia juga menerapkan pembatasan terhadap barang bawaan yang dapat masuk ke kawasan Istana Merdeka.
Beberapa barang yang dilarang dibawa meliputi:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media