Trend . 17/08/2026, 04:22 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Tidak semua pihak yang menawarkan jasa joki pinjol benar-benar memiliki kemampuan untuk membantu mendapatkan pinjaman.
Sebagian bisa saja memanfaatkan kebutuhan finansial seseorang untuk mendapatkan uang dari korban.
Modusnya dapat dimulai dengan menawarkan bantuan pencairan dana. Setelah korban tertarik, pelaku kemudian meminta biaya administrasi, biaya verifikasi, uang muka, atau sejumlah pembayaran lain dengan alasan tertentu.
Setelah uang dikirim, pelaku dapat menghilang atau terus meminta pembayaran tambahan.
Kondisi seperti ini membuat seseorang yang awalnya membutuhkan pinjaman justru mengalami kerugian sebelum mendapatkan dana yang dijanjikan.
Ada anggapan bahwa menggunakan joki berarti seluruh proses pinjaman menjadi tanggung jawab joki. Anggapan tersebut keliru.
Jika pinjaman diajukan menggunakan identitas seseorang dan dana masuk ke rekeningnya, kewajiban pembayaran pada dasarnya tetap melekat pada peminjam sesuai perjanjian dengan penyelenggara.
Joki tidak otomatis menjadi pihak yang bertanggung jawab membayar cicilan.
Karena itu, seseorang dapat berada dalam situasi sulit apabila joki mengambil alih proses pengajuan, tetapi kemudian tidak membantu pembayaran seperti yang dijanjikan.
Ketika seluruh proses pengajuan diserahkan kepada orang lain, peminjam bisa saja tidak memahami detail perjanjian yang sebenarnya disetujui.
Padahal, sebelum mengambil pinjaman, seseorang perlu mengetahui jumlah dana yang diterima, biaya yang dikenakan, jadwal pembayaran, konsekuensi keterlambatan, serta ketentuan lainnya.
Jika joki hanya mengejar pencairan, peminjam mungkin lebih fokus mendapatkan uang daripada memahami kewajiban yang muncul setelah transaksi selesai.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media