Trend . 17/08/2026, 09:30 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Memiliki gaji setara Upah Minimum Regional atau UMR bukan berarti seseorang tidak bisa memiliki tabungan. Dengan pengaturan yang tepat, sebagian penghasilan tetap dapat disisihkan setiap bulan meskipun kebutuhan sehari-hari terus meningkat.
Tantangannya adalah membuat tabungan menjadi bagian dari anggaran sejak awal, bukan menunggu uang tersisa di akhir bulan. Pasalnya, uang yang tidak direncanakan penggunaannya cenderung lebih mudah habis untuk kebutuhan kecil maupun pengeluaran spontan.
Langkah pertama adalah menentukan nominal yang realistis untuk ditabung setiap kali menerima gaji. Tidak perlu langsung menetapkan angka besar jika kondisi keuangan belum memungkinkan.
Misalnya, seseorang menerima gaji Rp5 juta per bulan. Menyisihkan Rp500 ribu atau sekitar 10 persen dari penghasilan bisa menjadi langkah awal.
Jika 10 persen terasa terlalu berat, tabungan dapat dimulai dari 5 persen. Yang terpenting adalah konsistensi.
Tabungan Rp250 ribu setiap bulan memang terlihat kecil. Namun, dalam setahun jumlahnya sudah mencapai Rp3 juta sebelum memperhitungkan bunga atau imbal hasil apa pun.
Salah satu alasan gaji cepat habis adalah sulit membedakan kebutuhan dengan keinginan.
Kebutuhan biasanya berkaitan dengan hal yang harus dibayar, seperti makanan, tempat tinggal, transportasi, listrik, komunikasi, dan kewajiban lainnya. Sementara itu, keinginan lebih berkaitan dengan pengeluaran yang sebenarnya masih dapat ditunda.
Bukan berarti semua keinginan harus dihilangkan. Memberikan ruang untuk hiburan dan menikmati hasil kerja tetap penting. Namun, jumlahnya perlu dibatasi agar tidak mengambil porsi yang seharusnya digunakan untuk menabung.
Daripada menggunakan uang secara spontan, gaji dapat langsung dibagi ke beberapa pos setelah diterima.
Sebagai contoh sederhana, gaji Rp5 juta dapat dibagi menjadi:
Rp2,5 juta untuk kebutuhan utama
Rp1 juta untuk kebutuhan rutin lainnya
Rp500 ribu untuk tabungan
Rp500 ribu untuk dana darurat
Rp500 ribu untuk hiburan dan kebutuhan fleksibel
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media