Trend . 25/08/2026, 14:36 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini membuat proses pembayaran denda tilang semakin praktis. Pelanggar tidak harus selalu menyelesaikan pembayaran secara langsung karena sistem ETLE menyediakan metode pembayaran online melalui Bank BRI.
Bank BRI menggunakan BRIVA (BRI Virtual Account) 15 digit sebagai nomor pembayaran tilang. Nomor tersebut bisa diperoleh setelah pelanggar melakukan konfirmasi melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri.
Bagi pelanggar yang memilih ATM BRI, proses pembayaran e-tilang dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa tahapan.
Berikut langkah-langkahnya:
Pembayaran tilang elektronik juga bisa dilakukan melalui layanan internet banking BRI. Cara ini cocok bagi kamu yang ingin menyelesaikan pembayaran tanpa harus mencari mesin ATM.
Berikut tahapannya:
Yang paling penting, cek kembali nomor BRIVA, nama pelanggar, dan nominal pembayaran sebelum transaksi selesai. Dengan begitu, proses pembayaran e-tilang bisa berjalan lebih lancar dan bukti pembayaran tetap aman.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media