Trend

Lulusan IPS Bisa Daftar? Cek 8 Sekolah Kedinasan 2026 yang Masih Buka Pendaftaran

Sekolah kedinasan 2026 masih buka hingga 30 Agustus. Simak 8 pilihan untuk lulusan IPS beserta syarat nilai akademiknya.

Lulusan IPS Bisa Daftar? Cek 8 Sekolah Kedinasan 2026 yang Masih Buka Pendaftaran
Sekolah kedinasan 2026 masih buka hingga 30 Agustus. Foto: Istimewa,

Namun, calon peserta harus memperhatikan dua mata pelajaran yang menjadi syarat penting, yakni matematika dan bahasa Inggris. Keduanya harus memiliki nilai minimal 80.

5. IPDN

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menerima lulusan SMA/MA dengan nilai rata-rata ijazah minimal 73,00. Khusus pendaftar dari area Papua, batas nilai rata-rata ijazah turun menjadi 65,00.

Selain nilai rata-rata, IPDN juga menetapkan persyaratan bahasa Inggris. Nilai bahasa Inggris pada ijazah atau surat keterangan lulus harus mencapai minimal 75,00.

Namun, ketentuan nilai bahasa Inggris tersebut tidak berlaku bagi pendaftar dari wilayah Papua.

6. Poltekpin

Pilihan lain datang dari Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). Institusi ini memperbolehkan lulusan SMA atau sederajat dari jurusan apa pun untuk mengikuti pendaftaran.

Meski begitu, calon peserta harus memperhatikan nilai tiga mata pelajaran, yaitu bahasa Inggris, bahasa Indonesia, dan matematika. Masing-masing harus memiliki nilai minimal 70,00 dari skala 100,00.

Nilai tersebut harus tercantum pada ijazah atau transkrip/daftar nilai yang menunjukkan nilai akhir pembelajaran.

7. Poltek SSN

Lulusan SMA/MA IPS juga memiliki peluang di Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN), khususnya bagi sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka.

Syarat akademiknya cukup spesifik. Pendaftar harus memiliki rata-rata nilai matematika dan bahasa Inggris teori semester 4 dan 5 minimal 80.

8. Sekolah Kedinasan di Bawah Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membawahi 12 sekolah kedinasan yang membuka penerimaan pada 2026.

Untuk persyaratan umum, calon pendaftar harus memiliki nilai rata-rata ujian pada transkrip minimal 7,00 pada skala 1-10, 70,00 pada skala 10-100, atau 2,8 pada skala 1-4.

Berita Terkait