Trend . 02/09/2026, 12:05 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Perpanjang SIM online 2026 kini bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas). Masyarakat cukup menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mengajukan perpanjangan dari mana saja.
Kemudahan ini tentu menjadi kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya segera habis. Dengan layanan digital, proses pengajuan bisa dilakukan secara online selama pemohon sudah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online 2026? Apa saja syarat yang harus disiapkan dan berapa biaya yang perlu dikeluarkan?
Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia untuk perangkat Android dan iPhone. Prosesnya berlangsung dalam beberapa tahap, mulai dari registrasi hingga SIM selesai dicetak.
Berikut cara perpanjang SIM online 2026:
Langkah pertama, unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
Setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi akun. Selanjutnya, ikuti proses verifikasi data sesuai petunjuk yang tersedia di dalam aplikasi.
Setelah akun siap, masuk ke aplikasi dan pilih menu SIM. Kemudian, pilih layanan Perpanjangan SIM.
Pada tahap ini, pemohon perlu mengisi seluruh data yang diminta. Pastikan data terisi dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.
Pemohon juga harus mengunggah sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan. Karena itu, sebaiknya siapkan dokumen sebelum memulai pengajuan agar proses tidak terhenti di tengah jalan.
Setelah seluruh data terisi dan dokumen berhasil diunggah, aplikasi akan menampilkan nominal pembayaran.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media