Trend . 02/09/2026, 12:05 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Pemohon kemudian dapat melakukan pembayaran sesuai biaya yang tertera. Gunakan metode pembayaran yang tersedia dalam aplikasi untuk menyelesaikan tahap ini.
Setelah pembayaran selesai, proses berlanjut ke tahap verifikasi. Petugas Satpas akan memeriksa data dan dokumen yang sudah pemohon unggah.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan valid, petugas akan memproses SIM untuk dicetak.
Setelah SIM selesai dicetak, pemohon memiliki pilihan untuk menerima SIM melalui layanan pengiriman atau mengambilnya secara langsung di Satpas.
Pilihan tersebut mengikuti opsi yang dipilih saat proses pengajuan perpanjangan SIM online.
Pastikan seluruh dokumen sudah tersedia agar proses pengajuan berjalan lebih lancar. Berikut syarat perpanjang SIM online 2026 yang perlu disiapkan:
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengajuan karena Satpas akan melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang pemohon unggah.
Soal biaya, penerbitan perpanjangan SIM secara nasional masih mengacu pada jenis SIM yang dimiliki.
Untuk SIM A, biaya penerbitan perpanjangan mencapai Rp80.000. Sementara itu, pemilik SIM C perlu membayar Rp75.000 untuk biaya penerbitannya.
Namun, pemohon perlu memperhatikan bahwa angka tersebut belum mencakup seluruh biaya dalam proses perpanjangan secara online.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media