Trend . 30/09/2026, 07:08 WIB

Cara Urus STNK Pindah Domisili KTP: Syarat dan Tahapannya

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Mutasi kendaraan menjadi salah satu proses yang perlu dilakukan pemilik kendaraan ketika pindah domisili. Melalui proses ini, pemilik dapat memperbarui data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari Samsat asal ke Samsat yang sesuai dengan alamat domisili baru.

Proses mutasi kendaraan tidak berhenti pada pemindahan data administrasi. Pemilik juga perlu mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari cek fisik kendaraan, mengurus mutasi keluar, menyelesaikan kewajiban kendaraan, hingga mendaftarkan kendaraan di Samsat tujuan.

Syarat Mutasi Kendaraan Pindah Domisili

Sebelum mendatangi Samsat, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • KTP pemilik sesuai alamat tujuan
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Bukti penyerahan atau kepemilikan kendaraan
  • Kendaraan untuk menjalani cek fisik nomor rangka dan nomor mesin
  • Surat kuasa bermaterai apabila pemilik mengurus proses mutasi melalui perwakilan

Tahapan Mutasi Kendaraan Pindah Domisili

Setelah semua dokumen siap, pemilik dapat mengikuti proses mutasi dari Samsat asal hingga Samsat tujuan. Berikut tahapannya.

1. Cek Fisik Kendaraan

Datangi Samsat asal untuk melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Simpan hasil cek fisik karena menjadi bagian dari berkas mutasi.

2. Ajukan Mutasi Keluar

Bawa dokumen persyaratan dan hasil cek fisik ke Samsat asal. Ajukan mutasi keluar atau cabut berkas agar data kendaraan dapat dipindahkan ke Samsat tujuan.

3. Lunasi Kewajiban Kendaraan

Selesaikan kewajiban kendaraan, termasuk pajak yang jatuh tempo jika ada. Pembayaran juga dapat mencakup SWDKLLJ dan PNBP terkait administrasi mutasi. Simpan bukti pembayarannya.

4. Urus Mutasi Masuk

Setelah mutasi keluar selesai, bawa berkas kendaraan ke Samsat sesuai domisili baru. Serahkan berkas mutasi, STNK, BPKB, dan dokumen lain yang diperlukan untuk pendaftaran ulang.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com