Trend . 30/09/2026, 07:08 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
5. Balik Nama Jika Pemilik Berganti
Jika mutasi sekaligus disertai perubahan kepemilikan, ajukan balik nama STNK. Namun, balik nama tidak diperlukan jika kendaraan hanya berpindah domisili tanpa berganti pemilik.
6. Terbitkan STNK dan Pelat Nomor Baru
Samsat tujuan menerbitkan STNK sesuai domisili dan identitas terbaru. Pelat nomor atau TNKB juga dapat diterbitkan mengikuti ketentuan wilayah tujuan.
7. Perbarui Data BPKB
Setelah proses di Samsat selesai, lanjutkan perubahan data BPKB melalui unit layanan BPKB Polri. Pastikan data BPKB sudah sesuai dengan STNK baru.
Dengan memahami alur tersebut sejak awal, pemilik kendaraan dapat menyiapkan dokumen dan mengikuti setiap tahap mutasi secara lebih terarah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media