Trend . 30/09/2026, 07:08 WIB

Cara Urus STNK Pindah Domisili KTP: Syarat dan Tahapannya

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

5. Balik Nama Jika Pemilik Berganti

Jika mutasi sekaligus disertai perubahan kepemilikan, ajukan balik nama STNK. Namun, balik nama tidak diperlukan jika kendaraan hanya berpindah domisili tanpa berganti pemilik.

6. Terbitkan STNK dan Pelat Nomor Baru

Samsat tujuan menerbitkan STNK sesuai domisili dan identitas terbaru. Pelat nomor atau TNKB juga dapat diterbitkan mengikuti ketentuan wilayah tujuan.

7. Perbarui Data BPKB

Setelah proses di Samsat selesai, lanjutkan perubahan data BPKB melalui unit layanan BPKB Polri. Pastikan data BPKB sudah sesuai dengan STNK baru.

Dengan memahami alur tersebut sejak awal, pemilik kendaraan dapat menyiapkan dokumen dan mengikuti setiap tahap mutasi secara lebih terarah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com