Trend . 08/10/2026, 07:44 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Penerima dapat mendatangi kantor cabang Bank DKI terdekat untuk mencairkan dana KJP Plus.
Namun, ada batas penarikan tunai. Penerima hanya dapat mengambil uang tunai maksimal Rp100.000 per bulan melalui teller.
Sementara itu, penerima harus menggunakan sisa saldo melalui transaksi non-tunai.
2. Tarik Dana melalui ATM Bank DKI
Pilihan kedua adalah menggunakan ATM Bank DKI. Penerima dapat mengecek saldo sekaligus melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM.
Sama seperti penarikan melalui teller, batas tarik tunai melalui ATM juga mencapai maksimal Rp100.000 per bulan.
Jika masih terdapat saldo, penerima dapat menggunakannya untuk transaksi non-tunai menggunakan mesin EDC.
Pembatasan tersebut mengikuti ketentuan resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dengan aturan ini, dana personal KJP Plus tidak seluruhnya dapat ditarik dalam bentuk uang tunai.
Ada pula penerima lanjutan yang datanya masih membutuhkan pengecekan. UPT P4OP memastikan proses verifikasi tambahan tidak otomatis menghapus status kepesertaan mereka.
“Tetapi akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lebih lanjut,” jelas UPT P4OP.
Kondisi serupa berlaku bagi calon penerima baru. Mereka yang masih menjalani pengecekan lapangan akan masuk daftar penerima apabila seluruh persyaratan telah sesuai ketentuan.
Calon penerima yang memenuhi kriteria kemudian akan masuk dalam KJP Plus Tahap II Gelombang II.
Perbedaan waktu pencairan antara Gelombang I dan Gelombang II tidak berarti penerima mendapatkan nominal bantuan yang berbeda.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media