Trend . 08/10/2026, 07:44 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Baik penerima Gelombang I maupun Gelombang II tetap memperoleh hak bantuan selama satu semester penuh.
Jadi, calon penerima yang masuk Gelombang II tidak perlu menganggap keterlambatan pencairan sebagai pengurangan hak bantuan. Perbedaan jadwal terutama terjadi karena proses verifikasi data membutuhkan waktu yang berbeda.
“Perbedaan gelombang bukan karena perbedaan jumlah bantuan, tetapi karena waktu penyelesaian verifikasi yang berbeda,” tegas UPT P4OP.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media