Trend . 08/10/2026, 11:09 WIB

Jangan Lakukan Ini! 3 Jenis Pelanggaran TKA SMA 2026 dan Sanksinya

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA dan sederajat 2026 segera dimulai. Para siswa yang akan mengikuti ujian perlu memahami aturan sejak awal agar tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada sanksi.

Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengungkap sejumlah bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan TKA. Beberapa pelanggaran tersebut tergolong hal yang mungkin terlihat sepele, tetapi tetap masuk dalam kategori pelanggaran.

Informasi tersebut dibagikan melalui Instagram @litbangdikbud. Dalam unggahannya, terdapat tiga kategori pelanggaran TKA yang perlu diperhatikan siswa, yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

3 Jenis Pelanggaran TKA 2026 yang Perlu Diketahui Siswa

Sebelum masuk ruang ujian, siswa sebaiknya tidak hanya mempersiapkan materi akademik. Peserta juga perlu memahami tata tertib TKA agar tidak terkena sanksi karena kesalahan administratif maupun tindakan lain selama tes berlangsung.

Berikut tiga jenis pelanggaran TKA yang perlu menjadi perhatian.

1. Pelanggaran Ringan TKA

Pelanggaran ringan menjadi kategori dengan konsekuensi paling rendah. Namun, siswa tetap perlu menghindarinya agar pelaksanaan ujian berjalan lancar.

Ada dua tindakan yang masuk kategori pelanggaran ringan, yaitu:

  • Salah memilih tempat duduk atau menempati tempat yang tidak sesuai dengan sesi
  • Lupa mengisi daftar hadir peserta

2. Pelanggaran Sedang TKA

Kategori berikutnya adalah pelanggaran sedang. Dibandingkan pelanggaran ringan, kategori ini memiliki konsekuensi yang lebih serius.

Beberapa tindakan yang termasuk pelanggaran sedang antara lain:

  • Datang terlambat setelah tanda masuk dibunyikan
  • Tidak mengumpulkan HP, tas, buku, atau kalkulator di tempat khusus
  • Lupa atau salah mengisi nama dan tanggal lahir di aplikasi
  • Keluar dari ruang tes tanpa izin pengawas
  • Tidak melapor ketika mengalami kendala teknis

3. Pelanggaran Berat TKA, 

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com