Trend . 08/10/2026, 11:09 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Kategori terakhir sekaligus yang memiliki konsekuensi paling serius adalah pelanggaran berat.
Ada lima tindakan yang masuk dalam kategori ini, yakni:
Membawa catatan, HP, kalkulator, atau alat bantu lain ke meja tes
Ketentuan mengenai sanksi pelanggaran TKA tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 56 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Sanksi berbeda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan siswa.
Untuk pelanggaran ringan, pengawas ruang akan memberikan peringatan secara lisan kepada siswa yang melakukan pelanggaran.
Sementara itu, pelanggaran sedang dapat berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran yang bersangkutan. Sanksi tersebut diberikan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Adapun pelanggaran berat memiliki konsekuensi paling serius. Siswa dapat dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan memperoleh nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah penyelenggara tingkat pusat melakukan investigasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media