Kena PHK 2024-2026? Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi, Cek Syaratnya
Pelatihan vokasi Kemnaker untuk korban PHK 2024–2026. Simak syarat, dokumen yang dibutuhkan, dan cara daftar lewat SkillHub.
fin.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini menjadi peluang bagi para pekerja terdampak untuk meningkatkan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, hingga memulai usaha secara mandiri.
Program ini menyasar pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK selama periode 2024 hingga 2026.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, kesempatan ini bisa menjadi langkah untuk meningkatkan kompetensi dan membuka peluang baru setelah kehilangan pekerjaan.
Syarat Pelatihan Vokasi Kemnaker bagi Korban PHK
Sebelum mendaftar, calon peserta perlu memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Kemnaker. Salah satu hal penting ialah menyiapkan bukti PHK agar penyelenggara dapat memverifikasi status pekerjaan peserta.
Baca Juga
Berikut persyaratan untuk mengikuti program pelatihan vokasi Kemnaker:
- Memiliki KTP. Calon peserta wajib menyiapkan Kartu Tanda Penduduk sebagai dokumen identitas
- Mengalami PHK pada periode 2024-2026. Program ini menyasar pekerja yang kehilangan pekerjaan dalam rentang waktu tersebut, baik pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT
- Menyiapkan dokumen bukti PHK. Calon peserta dapat menggunakan surat pemberitahuan atau keputusan PHK, surat pemutusan kontrak kerja, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring)
- Tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peserta harus memenuhi ketentuan terkait manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
- Mengikuti verifikasi dokumen dan wawancara. Penyelenggara akan memeriksa persyaratan serta melakukan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi
- Menyesuaikan minat dan potensi dengan program pelatihan. Calon peserta perlu mengikuti proses penyesuaian agar pilihan pelatihan sesuai dengan minat dan potensi masing-masing
Dokumen Bukti PHK yang Perlu Disiapkan
Salah satu hal penting sebelum mendaftar pelatihan vokasi Kemnaker adalah menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK.
Calon peserta dapat menggunakan beberapa jenis dokumen, antara lain:
Baca Juga
- Surat pemberitahuan atau keputusan PHK
- Surat pemutusan kontrak kerja
- Perjanjian bersama mengenai pengakhiran hubungan kerja
- Surat keterangan pengalaman kerja atau paklaring
Jika calon peserta tidak memiliki dokumen bukti PHK karena kondisi tertentu, Kemnaker memberikan alternatif berupa surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self-declaration). Calon peserta perlu membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut di atas meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker Lewat SkillHub
Calon peserta dapat mendaftar secara mandiri melalui portal resmi SkillHub Kemnaker. Proses pendaftaran berlangsung secara daring sehingga pekerja bisa mengajukan diri melalui portal tersebut.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya: