Kena PHK 2024-2026? Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi, Cek Syaratnya
Pelatihan vokasi Kemnaker untuk korban PHK 2024–2026. Simak syarat, dokumen yang dibutuhkan, dan cara daftar lewat SkillHub.
- Buka portal SkillHub Kemnaker melalui https://skillhub.kemnaker.go.id
- Buat akun SIAPkerja jika belum memiliki aku
- Lengkapi data diri sesuai petunjuk yang tersedia di portal
- Unggah dokumen persyaratan , termasuk KTP dan dokumen bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan
- Ikuti verifikasi dokumen dan wawancara yang dilakukan oleh penyelenggara pelatihan
- Tunggu hasil seleksi. Penyelenggara akan menilai kelengkapan dokumen, melakukan wawancara, serta menyesuaikan minat dan potensi calon peserta dengan program yang tersedia
- Lakukan daftar ulang melalui SkillHub jika dinyatakan lolos seleksi, sebelum mengikuti pelatihan
Pendaftaran tidak serta-merta menjamin calon peserta langsung mengikuti pelatihan. Peserta tetap harus melewati proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan seleksi mencakup verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi dengan pilihan program, serta penempatan pada program pelatihan yang ditetapkan.
Bisa Daftar Sendiri atau Lewat Jalur Kelompok
Selain pendaftaran mandiri, calon peserta juga bisa mengikuti jalur kelompok. Skema ini membuka kesempatan bagi sejumlah pihak untuk mengajukan peserta program pelatihan vokasi kepada Kemnaker.
Baca Juga
Pihak yang dapat mengajukan peserta melalui jalur kelompok meliputi:
- Perusahaan
- Serikat pekerja
- Asosiasi industri
- Dinas Ketenagakerjaan setempat
Pengajuan melalui jalur kelompok dilakukan dengan menyampaikan permohonan kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Calon peserta dapat memeriksa pilihan program, persyaratan, serta mekanisme pendaftaran melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.