Trend . 25/10/2026, 07:57 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Pemerintah menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menekan biaya perjalanan saat libur akhir tahun.
Berdasarkan aturan yang berlaku, masyarakat dapat membeli tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, insentif berlaku untuk penerbangan dengan jadwal keberangkatan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Pemerintah mengatur insentif tiket pesawat tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026. Aturan ini mengatur Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 yang ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2027.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menandatangani peraturan tersebut pada 12 Oktober 2026. Pemerintah kemudian mengundangkannya pada 20 Oktober 2026.
"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027," bunyi peraturan tersebut.
Insentif PPN hanya berlaku untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Penerbangan internasional dan kelas selain ekonomi tidak termasuk dalam fasilitas ini.
Calon penumpang harus membeli tiket pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal keberangkatan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Pemerintah menanggung PPN atas tarif dasar penerbangan (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Namun, layanan tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tidak termasuk dalam insentif.
Selain mengatur persyaratan bagi calon penumpang, pemerintah juga menetapkan kewajiban administrasi bagi maskapai penerbangan yang menjalankan program ini.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media