Trend . 25/10/2026, 07:57 WIB

Tiket Pesawat Libur Nataru 2026/2027 Bebas PPN 100 Persen, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

Maskapai wajib menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan. Mereka juga harus menyampaikan laporan elektronik yang memuat rincian transaksi PPN Ditanggung Pemerintah.

Pemerintah menetapkan batas akhir penyampaian laporan tersebut pada 31 Maret 2027.

Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa tanggal penerbangan, kelas tiket, dan rincian biaya sebelum melakukan pembelian. Dengan memahami ketentuan tersebut, calon penumpang dapat memanfaatkan insentif pemerintah sesuai aturan untuk perjalanan Natal dan Tahun Baru.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com