Trend . 25/10/2026, 07:57 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Maskapai wajib menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan. Mereka juga harus menyampaikan laporan elektronik yang memuat rincian transaksi PPN Ditanggung Pemerintah.
Pemerintah menetapkan batas akhir penyampaian laporan tersebut pada 31 Maret 2027.
Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa tanggal penerbangan, kelas tiket, dan rincian biaya sebelum melakukan pembelian. Dengan memahami ketentuan tersebut, calon penumpang dapat memanfaatkan insentif pemerintah sesuai aturan untuk perjalanan Natal dan Tahun Baru.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media