Trend . 02/11/2026, 08:23 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN November 2026 tidak mengalami perubahan. Ketetapan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga hingga bisnis dan industri.
Pemerintah mempertahankan tarif tenaga listrik pada Triwulan IV 2026. Periode tersebut berlaku sejak Oktober hingga Desember 2026. Kebijakan ini mencakup pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menetapkan bahwa tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap sama sepanjang Triwulan IV 2026. Di sisi lain, pemerintah mempertahankan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam melakukan evaluasi, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro.
Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Adapun pelanggan industri juga memiliki tarif tersendiri berdasarkan tingkat daya dan tegangan listrik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media