Trend . 02/03/2024, 22:17 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
DJKA juga menyebut orang yang bisa menumpangi kereta hanya dua orang dari motor yang akan diangkut yaitu pengendara dan pembonceng. Lebih dari itu diperbolehkan dengan catatan orang ketiga merupakan anak dibawa usia 2 tahun.
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media