Trend . 02/03/2024, 22:17 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Masyarakat bisa mendaftar melalui website resmi yakni mudikgratis.dephub.go.id dengan persyaratan pertama adalah KTP, kartu keluarga, SIM dan STNK yang masih berlaku atau tidak mati pajak, serta besaran motor kurang dari 200 cc.
Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar secara langsung di 18 stasiun yang telah ditetapkan yakni Stasiun Cilegon, Jakarta Gudang, Tanggerang, Depok Baru, Bekasi, Kiaracondong, Kutoarjo, Lempuyangan, Purwosari, Semarang Tawang, Madiun, Cirebonprujakan, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Gombong, dan Kebumen.
DJKA juga menyebut orang yang bisa menumpangi kereta hanya dua orang dari motor yang akan diangkut yaitu pengendara dan pembonceng. Lebih dari itu diperbolehkan dengan catatan orang ketiga merupakan anak dibawa usia 2 tahun.
BACA JUGA:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media