Trend . 07/09/2026, 14:39 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Tarif listrik PLN 7-14 September 2026 tidak mengalami perubahan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik pada periode tersebut tetap mengikuti tarif Triwulan III 2026.
Kondisi ini menjadi kabar penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin menghitung kebutuhan listrik pada September 2026. Pasalnya, biaya listrik sangat berkaitan dengan pengeluaran rumah tangga, operasional bisnis, hingga kebutuhan pelanggan industri.
Pelanggan rumah tangga yang memperoleh subsidi mendapatkan tarif listrik paling rendah dibandingkan sejumlah golongan lainnya.
Berikut rinciannya:
Sementara itu, pelanggan rumah tangga nonsubsidi memiliki tarif yang berbeda berdasarkan kapasitas daya.
Rinciannya sebagai berikut:
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan golongan pelanggan karena tarif listrik bisnis mengikuti kapasitas dan tingkat tegangan yang digunakan.
Untuk periode 7-14 September 2026, tarifnya yaitu:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media