Religi

Hukum Mencukur Alis dalam Islam: Haram atau Makruh?

lifestyle.fin.co.id - 23/03/2024, 00:15 WIB

Hukum Mencukur Alis dalam Islam: Haram atau Makruh?

FIN.CO.ID -  Mencukur alis merupakan salah satu tren kecantikan yang populer di kalangan wanita.

Namun, dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum mencukur alis. Ada yang menyatakan haram, makruh, dan bahkan boleh dalam kondisi tertentu.

Pendapat yang Mengharamkan Mencukur Alis

Mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi'i, Imam Maliki, dan Imam Hanbali, berpendapat bahwa mencukur alis adalah haram. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, salah satunya:

Rasulullah SAW bersabda:

"Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit" (HR Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW melaknat wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang meminta alisnya dicukur. Larangan ini berlaku untuk seluruh bagian alis, baik sebagian maupun seluruhnya.

BACA JUGA:

Pendapat yang Memperbolehkan Mencukur Alis

Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah, memperbolehkan wanita untuk mencukur alisnya dalam kondisi tertentu. Di antaranya:

Menyamarkan cacat Jika seorang wanita memiliki cacat pada alisnya, seperti alis yang tidak tumbuh sama sekali atau alis yang tumbuh tidak merata, maka dia diperbolehkan untuk mencukur alisnya untuk menyamarkan cacat tersebut.

Keadaan darurat Dalam keadaan darurat, seperti saat kebakaran atau kecelakaan, wanita diperbolehkan untuk mencukur alisnya jika hal tersebut dapat membantunya menyelamatkan diri.

Pendapat yang Menyatakan Makruh

Ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa hukum mencukur alis adalah makruh. Makruh berarti tidak disukai, tetapi tidak sampai haram.

Hukum mencukur alis dalam Islam masih diperdebatkan oleh para ulama. Mayoritas ulama mengharamkannya, sedangkan sebagian ulama memperbolehkannya dalam kondisi tertentu.

Mega Oktaviana
Penulis