Trend . 05/01/2025, 16:04 WIB

Memahami Istilah AJB dan PPJB dalam Transaksi Properti: Kunci Sukses Membeli dengan Aman!

Penulis : Sahroni  |  Editor : Sahroni

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat kepemilikan tanah atau properti di Indonesia tidak berupa AJB. Sertifikat yang diakui adalah:

  • SHM (Sertipikat Hak Milik): Kepemilikan tertinggi dengan hak paling kuat.
  • SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan): Kepemilikan dengan batas waktu tertentu.
  • SHGU (Sertipikat Hak Guna Usaha): Umumnya untuk lahan usaha dengan jangka waktu tertentu.
  • SHSRS (Sertipikat Hak Satuan Rumah Susun): Untuk kepemilikan unit di gedung bertingkat seperti apartemen.

Penting untuk memahami bahwa AJB hanyalah dokumen peralihan hak, sementara sertifikat adalah bukti kepemilikan yang sah atas tanah atau bangunan.

Memahami istilah AJB dan PPJB adalah langkah awal yang penting sebelum membeli properti.

PPJB mengikat perjanjian sementara antara pembeli dan penjual, sedangkan AJB menjadi bukti bahwa transaksi jual beli telah selesai.

Namun, untuk menjadi pemilik sah, Anda harus mengurus sertifikat kepemilikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Semoga penjelasan ini membantu Anda dalam memahami proses pembelian properti. Dengan informasi yang tepat, Anda dapat melakukan transaksi dengan lebih percaya diri. Selamat berinvestasi di dunia properti!

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com