Trend . 05/01/2025, 16:04 WIB
Penulis : Sahroni | Editor : Sahroni
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat kepemilikan tanah atau properti di Indonesia tidak berupa AJB. Sertifikat yang diakui adalah:
Penting untuk memahami bahwa AJB hanyalah dokumen peralihan hak, sementara sertifikat adalah bukti kepemilikan yang sah atas tanah atau bangunan.
Memahami istilah AJB dan PPJB adalah langkah awal yang penting sebelum membeli properti.
PPJB mengikat perjanjian sementara antara pembeli dan penjual, sedangkan AJB menjadi bukti bahwa transaksi jual beli telah selesai.
Namun, untuk menjadi pemilik sah, Anda harus mengurus sertifikat kepemilikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Semoga penjelasan ini membantu Anda dalam memahami proses pembelian properti. Dengan informasi yang tepat, Anda dapat melakukan transaksi dengan lebih percaya diri. Selamat berinvestasi di dunia properti!
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media