Trend . 19/01/2025, 13:02 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Kelas III (rawat inap): Rp 42.000 per bulan, dengan bantuan pemerintah untuk peserta kelas III selama masa transisi.
Rp 25.500 per bulan (2020-2021), sisa sebesar Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah.
Per 1 Januari 2021, tarif menjadi Rp 35.000 dengan sisa bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.
Kelas II (rawat inap): Rp 100.000 per bulan.
Kelas I (rawat inap): Rp 150.000 per bulan.
Iuran untuk Veteran dan Keluarganya:
Iuran untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda/duda atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media