Besaran Diskon: 20 persen
Potongan harga 20 persen ini berlaku lebih awal, yakni mulai 17 Desember, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memulai perjalanan mereka sebelum masa puncak liburan dimulai. Ini merupakan upaya penting mengingat kapal laut sering menjadi pilihan utama untuk konektivitas antarpulau di Indonesia.
3. ASDP (Kapal Penyeberangan): Diskon Tarif Pelabuhan dan Kendaraan
Transportasi penyeberangan juga mendapatkan perhatian khusus, terutama untuk melayani rute padat seperti Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Insentif ini menargetkan tidak hanya penumpang, tetapi juga kendaraan.
Periode Diskon: 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026
Target Kuota: 227 ribu penumpang dan 491 ribu kendaraan
Bentuk Diskon: Diskon tarif jasa pelabuhan
Baca Juga
Meskipun diskon ini difokuskan pada tarif jasa pelabuhan, dampak tidak langsungnya adalah penurunan total biaya penyeberangan. Dengan target kuota yang besar, pemerintah berharap dapat mengelola arus kendaraan dan penumpang agar tidak terjadi penumpukan signifikan di area pelabuhan.
4. Pesawat Udara: Tiket Turun 12-14 Persen Berkat Insentif Pajak
Industri penerbangan turut mendapat suntikan stimulus yang signifikan, meskipun bentuknya tidak berupa diskon langsung dari pemerintah, melainkan melalui kebijakan insentif fiskal.
Periode Diskon: Menjelang Natal – Tahun Baru
Bentuk Insentif: PPN ditanggung pemerintah (DTP), penurunan fuel charge dan harga avtur
Perkiraan Diskon (Implikasi): Tiket turun 12–14 persen
Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat tertentu dan mendorong penurunan komponen biaya operasional, yaitu fuel charge dan harga avtur. Kombinasi insentif ini diperkirakan dapat menurunkan harga jual tiket pesawat sekitar 12 hingga 14 persen. Kebijakan ini sangat penting mengingat harga tiket pesawat sering menjadi keluhan utama masyarakat menjelang masa liburan. Maskapai diharapkan segera menyesuaikan tarif mereka sesuai dengan arahan ini.
5. Tarif Tol: Kemudahan Bagi Pengguna Kendaraan Pribadi