Religi . 03/01/2026, 18:44 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Al-wârits adalah orang yang berhak menerima warisan. Syaratnya, ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal, memiliki hubungan yang sah menurut syariat, serta tidak terhalang hak warisnya oleh sebab tertentu.
Al-maurûts adalah harta atau hak milik pewaris yang dapat diwariskan, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, yang sepenuhnya berada dalam kepemilikan pewaris.
Dengan terpenuhinya rukun tersebut, pembagian warisan dapat dilakukan secara sah dan adil.
Hukum waris Islam memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Al-Qur’an secara tegas mengatur hak waris bagi laki-laki dan perempuan, salah satunya dalam Surah An-Nisa ayat 7:
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.”
Ayat ini menegaskan bahwa Islam menghapus tradisi jahiliah yang menafikan hak perempuan dalam warisan. Setiap ahli waris mendapatkan bagian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Berdasarkan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris dibagi menjadi dua kelompok utama:
Laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
Perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media