Religi . 03/01/2026, 18:44 WIB

Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Dasar Hukum, dan Contoh yang Wajib Dipahami Keluarga!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

  • Duda

  • Janda

Jika seluruh ahli waris tersebut ada, maka yang berhak menerima warisan dibatasi pada anak, ayah, ibu, serta pasangan (duda atau janda).

KHI juga mengatur kondisi gugurnya hak waris, misalnya jika seseorang terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan berat, atau percobaan pembunuhan terhadap pewaris berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Besaran Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Besaran bagian masing-masing ahli waris diatur secara rinci dalam QS An-Nisa ayat 11 dan 12. Salah satu ketentuan yang paling dikenal adalah bagian anak laki-laki yang setara dengan dua kali bagian anak perempuan.

Ketentuan ini sering disalahpahami sebagai ketidakadilan. Padahal, dalam Islam, pembagian tersebut didasarkan pada prinsip keadilan proporsional. Laki-laki memiliki kewajiban menafkahi keluarga, sementara harta perempuan sepenuhnya menjadi hak pribadi tanpa kewajiban nafkah.

Selain anak, ayat-ayat tersebut juga mengatur bagian ayah, ibu, suami, istri, serta saudara dalam kondisi tertentu, termasuk kasus kalalah (pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah).

Contoh Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Sebagai ilustrasi sederhana, jika seorang pewaris meninggal dunia dan meninggalkan istri, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan dengan total harta bersih Rp120 juta:

  • Istri memperoleh 1/8, yaitu Rp15 juta.

  • Sisa harta Rp105 juta dibagikan kepada anak-anak dengan perbandingan 2:1.

  • Anak laki-laki menerima Rp70 juta.

  • Anak perempuan menerima Rp35 juta.

Contoh lain, jika pewaris meninggalkan suami dan kedua orang tua tanpa anak:

  • Suami memperoleh 1/2 harta.

  • Ibu memperoleh 1/3 harta.

  • Sisanya menjadi bagian ayah sebagai ashabah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com