Religi . 05/02/2026, 12:00 WIB

Apakah Niat Puasa Boleh Dibaca Setelah Imsak?

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

Pendapat ini berangkat dari pemahaman bahwa puasa Ramadan merupakan puasa yang waktunya sudah ditentukan dan diketahui, sehingga niat tidak harus dibaca pada malam hari secara spesifik.

Selama seseorang sadar bahwa hari itu adalah hari puasa dan belum makan, minum, atau melakukan pembatal puasa lainnya, maka niat yang dibaca setelah imsak masih dianggap sah.

Pandangan ini sering menjadi rujukan dalam kondisi darurat, seperti ketika seseorang benar-benar lupa membaca niat di malam hari dan baru tersadar setelah subuh.

Relevansi dengan Kondisi Kehidupan Modern

Dalam kehidupan modern, pola tidur yang tidak teratur, pekerjaan shift malam, dan kelelahan sering membuat seseorang tertidur sebelum sempat membaca niat puasa.

Secara psikologis, banyak orang merasa cemas ketika bangun setelah imsak dan menyadari belum sempat membaca niat.

Dari sudut pandang ilmu perilaku modern, niat adalah bentuk keputusan sadar yang terbentuk dalam pikiran.

Jika seseorang telah memiliki kebiasaan rutin berpuasa Ramadan dan secara mental telah menyiapkan diri untuk berpuasa keesokan harinya, maka keputusan tersebut sebenarnya sudah terbentuk sebelum tidur, meskipun tidak diucapkan secara eksplisit.

Hal ini sejalan dengan pandangan fiqih bahwa niat adalah amalan hati, bukan sekadar ucapan.

Di sinilah terlihat relevansi antara pemahaman klasik fiqih dan pendekatan modern tentang kesadaran dan intensi manusia. Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, dan perbedaan mazhab hadir sebagai bentuk rahmat bagi umat.

Sikap Bijak dalam Menyikapi Perbedaan Pendapat

Perbedaan pendapat dalam masalah niat puasa bukanlah sesuatu yang baru. Sejak masa awal Islam, para ulama telah berdiskusi dan berbeda pandangan berdasarkan dalil dan metode istinbat masing-masing. Oleh karena itu, sikap yang paling bijak adalah memahami perbedaan tersebut tanpa saling menyalahkan.

Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, membaca niat pada malam hari tetap menjadi pilihan paling aman dan dianjurkan.

Namun, dalam kondisi tertentu, pendapat mazhab Hanafi dapat dijadikan pegangan agar tidak terjebak dalam keraguan berlebihan yang justru mengganggu kekhusyukan ibadah.

Kesimpulan

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com