Religi . 05/02/2026, 12:00 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Idealnya, niat puasa dibaca sebelum imsak, sebagaimana dianjurkan oleh mayoritas ulama.
Namun, terdapat pendapat kuat dari mazhab Hanafi yang membolehkan niat puasa Ramadan dibaca setelah imsak hingga sebelum zuhur, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
Perbedaan ini menunjukkan keluwesan ajaran Islam dalam menghadapi berbagai kondisi umatnya.
Dari perspektif pengetahuan modern tentang kesadaran dan niat, penekanan Islam pada niat sebagai keputusan batin menunjukkan pemahaman yang selaras dengan konsep intensi dalam psikologi.
Dengan memahami hal ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan puasa dengan tenang, tanpa keraguan, dan tetap menjaga kualitas ibadahnya sepanjang Ramadan.
Referensi:
Sahih al-Bukhari: The Book of Revelation
Sahih Muslim: The Book of Fasting
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu – Wahbah al-Zuhaili
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media