Religi . 05/02/2026, 12:00 WIB

Apakah Niat Puasa Boleh Dibaca Setelah Imsak?

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

Idealnya, niat puasa dibaca sebelum imsak, sebagaimana dianjurkan oleh mayoritas ulama.

Namun, terdapat pendapat kuat dari mazhab Hanafi yang membolehkan niat puasa Ramadan dibaca setelah imsak hingga sebelum zuhur, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.

Perbedaan ini menunjukkan keluwesan ajaran Islam dalam menghadapi berbagai kondisi umatnya.

Dari perspektif pengetahuan modern tentang kesadaran dan niat, penekanan Islam pada niat sebagai keputusan batin menunjukkan pemahaman yang selaras dengan konsep intensi dalam psikologi.

Dengan memahami hal ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan puasa dengan tenang, tanpa keraguan, dan tetap menjaga kualitas ibadahnya sepanjang Ramadan.

Referensi:

Sahih al-Bukhari: The Book of Revelation

Sahih Muslim: The Book of Fasting

Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu – Wahbah al-Zuhaili

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com