Religi . 07/02/2026, 11:05 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Dengan demikian, dari sisi ilmiah pun, menangis tidak memiliki hubungan langsung dengan pembatalan puasa.
Menangis tidak membatalkan puasa Ramadan. Baik menurut pandangan ulama maupun penjelasan ilmiah modern, tangisan merupakan respons alami manusia yang tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang membatalkan puasa.
Air mata yang keluar tidak dianggap sebagai sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, sehingga tidak memengaruhi keabsahan puasa secara hukum.
Namun, umat Islam tetap dianjurkan untuk menjaga kualitas puasa dengan mengendalikan emosi dan ucapan.
Menangis karena sebab-sebab yang baik bahkan dapat memperkuat nilai spiritual puasa, sementara tangisan yang disertai amarah dan perkataan buruk dapat mengurangi pahala.
Dengan pemahaman ini, puasa Ramadan dapat dijalani dengan lebih tenang, seimbang, dan sesuai dengan tujuan ibadah yang sesungguhnya.
Referensi:
Fiqh al-Siyam in Classical Islamic Jurisprudence
The Spirit of Fasting in Islam
Psychology of Crying and Emotional Regulation
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media