Trend . 16/02/2026, 14:37 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
fin.co.id - Setiap Ramadan, pertanyaan ini hampir selalu muncul: bagaimana jika seseorang sedang flu? Apakah puasanya otomatis tidak sah? Atau justru tetap wajib dilanjutkan selama masih mampu menahan lapar dan haus?
Di tengah cuaca yang tidak menentu, daya tahan tubuh yang menurun, serta aktivitas harian yang padat, flu menjadi salah satu penyakit ringan yang paling sering dialami saat bulan puasa. Hidung tersumbat, tenggorokan sakit, badan meriang, dan sakit kepala kerap membuat ibadah terasa lebih berat. Namun apakah kondisi tersebut membuat puasa menjadi tidak sah?
Untuk menjawabnya, perlu dipahami perbedaan antara puasa yang tidak sah dan puasa yang boleh dibatalkan.
Secara hukum, flu tidak otomatis membatalkan atau membuat puasa menjadi tidak sah. Selama seseorang tetap memenuhi rukun dan syarat puasa—berniat pada malam hari serta menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak fajar hingga magrib—maka puasanya tetap sah.
Islam memang memberikan keringanan bagi orang yang sakit. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185 disebutkan bahwa siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka ia boleh mengganti puasanya di hari lain. Ayat ini menunjukkan adanya kelonggaran, bukan pembatalan otomatis.
Artinya, sakit bukanlah penyebab puasa menjadi tidak sah. Sakit adalah alasan yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, jika kondisi tersebut memberatkan atau berpotensi memperparah penyakitnya.
Flu ringan yang masih memungkinkan seseorang beraktivitas normal biasanya tidak masuk kategori yang mengharuskan berbuka. Namun jika flu tersebut disertai demam tinggi, lemas berat, atau komplikasi lain, maka keputusan bisa berbeda.
Banyak orang mencampuradukkan dua istilah ini. Tidak sah berarti ibadah tersebut batal dan tidak dihitung sejak awal. Sementara boleh berbuka berarti seseorang diberikan keringanan untuk menghentikan puasa karena alasan syar’i.
Dalam konteks flu, puasanya tetap sah selama tidak melakukan pembatal puasa. Tetapi jika karena flu ia harus minum obat di siang hari, maka puasanya batal karena memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut. Dalam kondisi seperti itu, ia wajib mengganti puasa di hari lain.
Rasulullah SAW dikenal tidak mempersulit umatnya dalam urusan ibadah. Dalam hadis riwayat Sahih al-Bukhari, disebutkan bahwa ketika Nabi melihat seseorang kelelahan saat puasa dalam perjalanan, beliau bersabda bahwa bukanlah suatu kebaikan memaksakan diri berpuasa dalam kondisi yang menyulitkan.
Semangat ajaran ini menunjukkan bahwa kesehatan tetap menjadi pertimbangan penting.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media