Trend . 16/02/2026, 14:37 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Tidak semua flu sama. Ada flu ringan yang hanya menyebabkan bersin dan hidung meler. Ada pula flu berat yang disertai infeksi, demam tinggi, dan dehidrasi.
Jika dokter menyarankan untuk rutin minum obat setiap beberapa jam atau memperbanyak cairan agar tidak terjadi komplikasi, maka berbuka menjadi pilihan yang dibenarkan. Islam tidak menghendaki mudarat. Prinsip ini sejalan dengan kaidah bahwa tidak boleh membahayakan diri sendiri.
Dalam kitab Riyad as-Salihin, terdapat banyak riwayat yang menunjukkan bahwa agama ini dibangun di atas kemudahan, bukan kesulitan. Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam berbagai literatur fikih klasik.
Namun jika flu hanya menimbulkan rasa tidak nyaman tanpa risiko serius, maka puasa tetap bisa dilanjutkan. Banyak orang tetap bekerja, bersekolah, dan menjalani aktivitas meski sedang flu ringan.
Di sinilah sering terjadi kebingungan. Minum obat melalui mulut di siang hari jelas membatalkan puasa. Begitu pula dengan cairan infus yang berfungsi sebagai asupan nutrisi.
Namun jika obat bisa ditunda hingga malam hari, maka puasa tetap dapat dijalankan. Beberapa orang memilih minum obat setelah berbuka dan saat sahur agar tetap bisa menjalankan ibadah tanpa terputus.
Kondisi menjadi berbeda jika dokter menyatakan bahwa obat harus diminum tepat waktu pada siang hari dan tidak boleh ditunda. Dalam situasi seperti itu, berbuka diperbolehkan dan puasa diganti di kemudian hari.
Ada sebagian orang yang merasa bersalah jika tidak berpuasa meski sedang sakit. Padahal Islam tidak memerintahkan penderitaan. Jika sakit bertambah parah karena memaksakan diri berpuasa, maka hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip menjaga diri.
Namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang terlalu cepat mengambil keputusan berbuka hanya karena merasa sedikit tidak nyaman. Di sinilah pentingnya kejujuran terhadap kondisi tubuh sendiri.
Menilai tingkat keparahan flu menjadi kunci. Apakah hanya rasa tidak enak badan biasa, atau benar-benar mengganggu fungsi tubuh secara signifikan?
Flu tidak otomatis membuat puasa menjadi tidak sah. Selama rukun dan syarat puasa terpenuhi serta tidak melakukan pembatal puasa, maka ibadah tetap sah.
Islam memberikan keringanan bagi orang sakit untuk berbuka, tetapi bukan berarti setiap sakit membatalkan puasa. Perbedaan antara “tidak sah” dan “boleh tidak berpuasa” harus dipahami dengan jelas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media