Religi . 25/02/2026, 09:23 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000
Kabupaten Kuningan: Rp35.000
Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
Kota Banjar: Rp32.500
Memahami Ketentuan Umum dan Waktu Utama
Selain mengenai nominal, umat Muslim perlu memahami tata cara yang benar dalam menunaikan kewajiban ini. Zakat fitrah mengikat setiap individu, mulai dari bayi yang baru lahir hingga orang dewasa, selama mereka memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan sehari-hari pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Masyarakat dapat menyerahkan zakat mereka melalui masjid, lembaga amil zakat, atau langsung kepada penerima yang berhak. Walaupun syariat memperbolehkan pembayaran sejak awal Ramadan, para ulama sangat menganjurkan umat untuk menunaikannya di akhir bulan Ramadan.
Waktu paling utama (afdhal) adalah sesudah fajar hingga sesaat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri dimulai. Momentum ini memastikan bahwa bantuan pangan atau uang tunai tersebut dapat segera tersalurkan sehingga kaum fakir miskin bisa merasakan kebahagiaan hari raya tanpa harus kekurangan makanan.
Pihak BAZNAS Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat hingga menit-menit terakhir. Langkah ini penting guna mempermudah petugas amil dalam mengelola distribusi logistik ke wilayah-wilayah pelosok yang membutuhkan bantuan lebih cepat. Dengan menunaikan zakat sesuai ketentuan daerah masing-masing, Anda tidak hanya menggugurkan kewajiban agama, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan sosial di Jawa Barat.(*).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media