Trend . 22/09/2026, 07:15 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Tarif listrik per kWh pada 21-27 September 2026 dipastikan masih sama. Tidak ada perubahan tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi karena pemerintah masih menggunakan Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan III-2026.
Kebijakan itu berlaku untuk 13 golongan pelanggan listrik nonsubsidi. Sementara itu, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap.
Pemerintah menetapkan tarif listrik nonsubsidi setiap tiga bulan. Dalam menentukan tarif tersebut, pemerintah mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro.
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut daftar harga listrik per kWh yang berlaku pada 21-27 September 2026 berdasarkan golongan pelanggan.
Untuk pelanggan rumah tangga yang memperoleh subsidi, pemerintah menetapkan tarif sebagai berikut:
Sementara itu, pelanggan rumah tangga nonsubsidi memiliki tarif berbeda sesuai kapasitas daya yang digunakan.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan golongan pelanggan karena tarif listrik bisnis mengikuti kapasitas dan jenis sambungan listrik.
Berikut tarif yang berlaku:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media