Religi . 10/03/2026, 04:36 WIB

Zakat Fitrah 2026: Jangan Sampai Terlewat! Ini Besaran, Niat, dan Waktu Pembayaran Terbaik, WAJIB TAHU!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Cara Praktis Menyalurkan Zakat

Kini, Anda tidak perlu repot mencari ke mana harus menyalurkan zakat. Pemerintah telah mempermudah akses melalui berbagai lembaga resmi yang terpercaya. Anda bisa menunaikan zakat melalui BAZNAS, masjid atau musala terdekat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), maupun lembaga amil zakat resmi lainnya.

Menyalurkan zakat melalui kanal-kanal resmi ini sangat krusial. Selain memberikan rasa aman, lembaga-lembaga ini menjamin distribusi bantuan tersalurkan secara tepat sasaran kepada para mustahik sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. Hal ini memastikan setiap orang bisa merayakan hari kemenangan dengan penuh kebahagiaan.

Sebagai informasi tambahan, bagi umat Islam yang berhalangan puasa Ramadan karena alasan syar'i tertentu, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per orang per hari. Pastikan Anda merencanakan pembayaran zakat lebih awal agar tidak terburu-buru saat malam takbiran tiba. Selamat menunaikan ibadah zakat fitrah! (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com