Religi . 15/03/2026, 14:34 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Kenali 8 Golongannya Menurut Al-Qur'an

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

Tidak semua orang berhutang karena gaya hidup mewah. Banyak orang terpaksa berhutang demi biaya rumah sakit atau makan. Gharimin adalah mereka yang terlilit hutang dan tidak sanggup melunasinya. Namun ingat, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang berhutang untuk maksiat atau sekadar pamer kekayaan (flexing).

7. Fisabilillah

Golongan ini mencakup mereka yang berjuang demi kepentingan agama dan sosial. Di era digital ini, fisabilillah bisa mencakup guru mengaji di pelosok, aktivis kemanusiaan, hingga pengembangan fasilitas pendidikan Islam. Menyalurkan zakat ke sini berarti Anda berinvestasi untuk masa depan umat.

8. Ibnu Sabil

Pernah membayangkan terjebak di perjalanan jauh tanpa uang sepeser pun? Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan (safar) untuk tujuan baik, namun kehabisan biaya. Zakat hadir sebagai solusi darurat agar mereka bisa melanjutkan perjalanan atau pulang ke rumah dengan selamat.

Pastikan Anda memilih lembaga amil zakat yang terpercaya dan transparan. Saat ini, teknologi memudahkan Anda untuk membayar secara online hanya dengan sekali klik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda. Segera bersihkan harta Anda dan bantu saudara-saudara kita yang membutuhkan sebelum waktu zakat fitrah berakhir di pagi hari Idul Fitri.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com