Trend . 22/09/2026, 07:15 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Untuk pelanggan industri, tarif listrik pada pekan ini juga tidak mengalami perubahan.
Rinciannya sebagai berikut:
Pemerintah dan fasilitas penerangan jalan umum juga memiliki golongan tarif tersendiri. Pada periode 21-27 September 2026, tarifnya tetap mengikuti ketentuan Triwulan III-2026.
Berikut rinciannya:
Kelompok pelayanan sosial juga memperoleh tarif sesuai golongan dan kapasitas listrik. Berikut daftar tarif listriknya:
Bagi masyarakat, pelaku bisnis, industri, maupun pelanggan pelayanan sosial, daftar tarif ini bisa menjadi acuan untuk memantau pengeluaran listrik sepanjang pekan 21-27 September 2026.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media