Trend . 04/11/2026, 07:13 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - BSU 2026 Rp 900 ribu tidak bisa dinikmati semua pekerja. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Karena itu, pekerja perlu mencermati aturan terbaru sebelum berharap menerima dana bantuan sebesar Rp 900 ribu.
Ketentuan mengenai penerima BSU 2026 tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Pemerintah menetapkan aturan tersebut pada Rabu, 28 Oktober 2026. Di dalamnya, pemerintah mengatur sejumlah persyaratan yang harus pekerja penuhi untuk memperoleh bantuan subsidi upah.
Lantas, siapa saja pekerja yang tidak berhak menerima BSU 2026 Rp 900 ribu? Simak enam kategorinya berikut ini.
Pekerja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berhak menerima BSU 2026. Pemerintah tidak memasukkan ASN ke dalam kelompok penerima bantuan subsidi upah sehingga mereka tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan Rp 900 ribu.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga tidak berhak menerima BSU 2026. Pemerintah mengecualikan kelompok ini dari daftar penerima bantuan, sehingga status sebagai prajurit TNI membuat seseorang tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh BSU.
Selain ASN dan prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga tidak berhak mendapatkan BSU 2026. Pemerintah memasukkan anggota Polri sebagai kelompok yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi upah.
Pemerintah mensyaratkan calon penerima BSU 2026 berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena itu, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan atau tidak memiliki NIK tidak berhak memperoleh bantuan.
Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 tidak berhak menerima BSU. Pemerintah mewajibkan calon penerima memenuhi ketentuan kepesertaan aktif pada periode tersebut sebagai salah satu syarat mendapatkan bantuan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media