Trend . 20/10/2026, 07:27 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) bakal cair pekan ini. Kabar ini menjadi angin segar bagi para guru yang telah memenuhi persyaratan pendataan dan kini menunggu pencairan tunjangan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan penyaluran tunjangan tersebut segera berlangsung. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan informasi ini melalui akun Instagram resminya, @nunuksuryani, pada Senin 19 Oktober 2026.
"Semua Guru Non-ASN yang sudah memenuhi syarat pendataannya akan segera mendapatkan TPG," kata Nunuk.
Kemendikdasmen menetapkan besaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru Non-ASN berdasarkan kepemilikan Surat Keputusan (SK) Inpassing atau surat penyetaraan jabatan dan pangkat.
Bagi guru Non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing, besaran TPG mencapai Rp 2 juta. Sementara itu, guru yang sudah memiliki SK Inpassing berhak menerima tunjangan sebesar satu kali gaji.
Guru non-ASN dapat mengecek perkembangan penyaluran tunjangan melalui laman Info GTK Kemendikdasmen. Layanan ini menyediakan informasi mengenai profil guru, status penerbitan SK, hingga realisasi penyaluran tunjangan.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status tunjangan profesi dan insentif guru non-ASN.
Langkah pertama, kunjungi situs Info GTK Kemendikdasmen melalui tautan berikut:
https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/
Setelah membuka laman Info GTK, masukkan username dan password yang Anda miliki. Kemudian, klik tombol "Login" untuk masuk ke akun.
Setelah berhasil masuk, Anda akan melihat menu "Dashboard Profil". Pada halaman ini, periksa informasi profil yang tampil dan pastikan seluruh data sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media