Trend . 04/11/2026, 07:13 WIB

BSU 2026 Rp 900 Ribu Tak Dibagikan ke Semua Pekerja, Ini 6 Kategorinya

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

Pekerja dengan upah di atas batas yang berlaku juga tidak memenuhi syarat BSU 2026. Pemerintah menetapkan batas umum gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, pekerja di daerah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta dapat mengikuti acuan UMK, sedangkan daerah tanpa UMK menggunakan UMP. Pemerintah memeriksa gaji berdasarkan data terakhir yang perusahaan laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan memahami aturan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja bisa mengetahui kriteria penerima BSU 2026 dan menghindari kesalahpahaman mengenai hak mendapatkan bantuan Rp 900 ribu.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com