Trend . 22/01/2025, 16:07 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Kendaraan Roda 4 atau lebih: Rp200.000 untuk penerbitan STNK baru.
Biaya Pengesahan:
Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp25.000.
Kendaraan Roda 4 atau lebih: Rp30.000.
Selain biaya-biaya di atas, Anda mungkin juga akan dikenakan biaya tambahan seperti biaya notaris atau biaya administrasi di SAMSAT, tergantung pada kebijakan setempat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media