Trend . 22/01/2025, 16:07 WIB

Cara Efektif Mengurus STNK Hilang dan Biaya Administrasinya

Penulis : Ari Nur Cahyo  |  Editor : Ari Nur Cahyo

Setelah cek fisik selesai, Anda akan diberikan formulir untuk diisi. Pastikan Anda mengisi formulir dengan informasi yang benar dan sesuai.

4. Serahkan Semua Dokumen Persyaratan

Setelah formulir diisi, serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB, surat keterangan kehilangan, dan dokumen lainnya yang telah disebutkan sebelumnya.

5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan

Pastikan kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak diblokir oleh pihak berwenang. Jika ada tunggakan, pastikan untuk melunasinya terlebih dahulu.

6. Pembuatan STNK Baru

Setelah semua tahapan selesai, Anda akan menuju ke loket Bea Balik Nama II untuk proses pembuatan STNK baru. Petugas akan memverifikasi data Anda dan memproses pembuatan STNK baru.

7. Pembayaran Administrasi

Lakukan pembayaran administrasi di loket pembayaran. Pastikan semua biaya sudah dibayar, termasuk pajak kendaraan jika ada tunggakan.

8. Ambil STNK Baru

Setelah pembayaran selesai, Anda bisa mengambil STNK baru. Pastikan untuk mengecek semua data yang tertera pada STNK agar tidak ada kesalahan.

Biaya Mengurus STNK Hilang

Mengurus STNK hilang tentu memerlukan biaya. Berikut adalah rincian biaya berdasarkan peraturan yang berlaku:

Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp100.000 untuk penerbitan STNK baru.

Kendaraan Roda 4 atau lebih: Rp200.000 untuk penerbitan STNK baru.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com