fin.co.id - Hari Raya Idul Adha selalu identik dengan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ibadah umat muslim kepada Allah SWT.
Namun, hingga kini masih banyak umat Islam yang bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang berhak menerima daging kurban?
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kurban merupakan salah satu bentuk ibadah sunnah muakkad dalam ajaran Islam, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu.
Tradisi ini dilakukan untuk memperingati kisah keteladanan Nabi Ibrahim AS yang dengan penuh keikhlasan siap mengorbankan putranya, Ismail AS, sebagai bentuk ketaatan pada perintah Allah SWT.
Penyembelihan hewan kurban tidak hanya menjadi bentuk ibadah individual, tetapi juga sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, mensyukuri nikmat-Nya, serta berbagi kepada sesama.
Pembagian Daging Kurban: Siapa Saja yang Berhak?
Setelah hewan kurban disembelih, dagingnya dibagikan kepada pihak-pihak yang telah ditentukan dalam syariat.
Secara umum, ada tiga golongan utama yang berhak menerima bagian dari daging kurban, yakni:
Baca Juga
1. Shohibul Qurban (Pekurban)
Orang yang melakukan kurban berhak menerima sepertiga bagian dari hewan yang ia sembelih. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Namun demikian, daging kurban yang diterima tidak boleh diperjualbelikan, termasuk bagian kulit maupun bulunya. Semua itu tetap harus dimanfaatkan dalam batas yang dibenarkan syariat.
2. Kerabat, Tetangga, dan Teman
Sebagian daging kurban juga dibagikan kepada orang-orang terdekat seperti tetangga, kerabat, atau teman, tanpa melihat status ekonomi mereka.
Bahkan, non-Muslim yang termasuk fakir miskin atau tinggal di sekitar rumah pekurban juga boleh menerima.
Pembagian ini menunjukkan bahwa kurban juga mengajarkan nilai inklusivitas dan keharmonisan sosial. Umumnya, bagian yang dibagikan kepada golongan ini adalah sepertiga dari daging kurban.
3. Fakir Miskin
Tujuan utama dari berkurban adalah berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, fakir miskin menjadi pihak yang paling utama untuk menerima sepertiga bagian dari daging kurban.
Pekurban pun diperbolehkan memberikan lebih banyak kepada fakir miskin dari bagiannya sendiri sebagai bentuk tambahan amal.