Ini 3 Golongan Penerima Daging Kurban, Siapa Saja yang Berhak?

lifestyle.fin.co.id - 19/05/2025, 21:06 WIB

Ini 3 Golongan Penerima Daging Kurban, Siapa Saja yang Berhak?

fin.co.id - Hari Raya Idul Adha selalu identik dengan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ibadah umat muslim kepada Allah SWT.

Namun, hingga kini masih banyak umat Islam yang bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang berhak menerima daging kurban?

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kurban merupakan salah satu bentuk ibadah sunnah muakkad dalam ajaran Islam, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu.

Tradisi ini dilakukan untuk memperingati kisah keteladanan Nabi Ibrahim AS yang dengan penuh keikhlasan siap mengorbankan putranya, Ismail AS, sebagai bentuk ketaatan pada perintah Allah SWT.

Penyembelihan hewan kurban tidak hanya menjadi bentuk ibadah individual, tetapi juga sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, mensyukuri nikmat-Nya, serta berbagi kepada sesama.

Pembagian Daging Kurban: Siapa Saja yang Berhak?

Setelah hewan kurban disembelih, dagingnya dibagikan kepada pihak-pihak yang telah ditentukan dalam syariat.

Secara umum, ada tiga golongan utama yang berhak menerima bagian dari daging kurban, yakni:

1. Shohibul Qurban (Pekurban)

Orang yang melakukan kurban berhak menerima sepertiga bagian dari hewan yang ia sembelih. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).

Namun demikian, daging kurban yang diterima tidak boleh diperjualbelikan, termasuk bagian kulit maupun bulunya. Semua itu tetap harus dimanfaatkan dalam batas yang dibenarkan syariat.

2. Kerabat, Tetangga, dan Teman

Sebagian daging kurban juga dibagikan kepada orang-orang terdekat seperti tetangga, kerabat, atau teman, tanpa melihat status ekonomi mereka.

Bahkan, non-Muslim yang termasuk fakir miskin atau tinggal di sekitar rumah pekurban juga boleh menerima.

Sahroni
Sahroni
Penulis

Penulis FIN.CO.ID