Trend . 28/06/2025, 18:07 WIB

Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Jangan Sampai Salah Langkah!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Surat Keterangan Tidak Sengketa

Dokumen ini memastikan rumahmu tidak sedang dalam sengketa hukum dengan pihak mana pun.

Surat Persetujuan Suami/Istri

Jika penjual sudah menikah, hukum mewajibkan adanya surat persetujuan pasangan, supaya rumah bukan termasuk harta bersama yang dijual sepihak.

KTP dan Kartu Keluarga Penjual-Pembeli

Identitas wajib untuk keperluan pembuatan AJB dan balik nama sertifikat.

Biaya yang Wajib Disiapkan

Selain syarat legalitas jual beli rumah yang aman, kamu juga harus siapin biaya-biaya ini:

  • Biaya cek sertifikat di BPN
  • Biaya AJB di PPAT
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Biaya balik nama sertifikat

Menurut laporan Rumah.com, rata-rata biaya AJB dan balik nama sertifikat rumah berkisar 1–2% dari nilai transaksi properti.

Tips Biar Transaksi Rumahmu Aman

- Cek keaslian sertifikat di kantor BPN terdekat.

- Gunakan jasa notaris atau PPAT terpercaya.

- Jangan tergiur harga murah yang jauh di bawah harga pasar.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com