Trend . 28/06/2025, 18:07 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Dokumen ini memastikan rumahmu tidak sedang dalam sengketa hukum dengan pihak mana pun.
Surat Persetujuan Suami/Istri
Jika penjual sudah menikah, hukum mewajibkan adanya surat persetujuan pasangan, supaya rumah bukan termasuk harta bersama yang dijual sepihak.
KTP dan Kartu Keluarga Penjual-Pembeli
Identitas wajib untuk keperluan pembuatan AJB dan balik nama sertifikat.
Selain syarat legalitas jual beli rumah yang aman, kamu juga harus siapin biaya-biaya ini:
Menurut laporan Rumah.com, rata-rata biaya AJB dan balik nama sertifikat rumah berkisar 1–2% dari nilai transaksi properti.
- Cek keaslian sertifikat di kantor BPN terdekat.
- Gunakan jasa notaris atau PPAT terpercaya.
- Jangan tergiur harga murah yang jauh di bawah harga pasar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media