Trend . 17/08/2026, 10:00 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
fin.co.id - PayLater memang menawarkan kemudahan untuk membeli barang sekarang dan membayarnya kemudian. Namun, kemudahan tersebut bisa menjadi masalah ketika pengguna tidak memperhitungkan jumlah transaksi, biaya tambahan, dan kemampuan membayar setiap bulan.
Tagihan yang awalnya terlihat kecil dapat berubah menjadi besar ketika beberapa transaksi dilakukan secara bersamaan. Kondisi tersebut sering terjadi bukan karena satu pembelian mahal, melainkan karena kebiasaan kecil yang dilakukan berulang kali.
Berikut tujuh kesalahan menggunakan PayLater yang dapat membuat tagihan semakin menumpuk.
Kesalahan pertama adalah menganggap limit PayLater sebagai uang yang tersedia untuk dibelanjakan. Padahal, limit tersebut merupakan fasilitas kredit yang harus dikembalikan.
Semakin banyak limit yang digunakan, semakin besar pula kewajiban pembayaran pada periode berikutnya. Jika pengguna memiliki beberapa kewajiban sekaligus, ruang untuk memenuhi kebutuhan lainnya akan semakin terbatas.
Karena itu, besarnya limit tidak seharusnya menjadi patokan seberapa banyak seseorang boleh berbelanja.
Pembelian bernilai kecil sering dianggap tidak akan memberikan dampak besar terhadap kondisi keuangan. Masalahnya muncul ketika transaksi tersebut dilakukan berkali-kali.
Misalnya, pembelian Rp50.000 atau Rp100.000 mungkin terasa ringan. Namun, jika dilakukan berkali-kali dalam satu bulan, total kewajibannya dapat menjadi cukup besar.
Penggunaan PayLater sebaiknya tetap dicatat, termasuk untuk transaksi kecil, agar pengguna mengetahui berapa total kewajiban yang sedang berjalan.
Nominal cicilan yang kecil dapat membuat sebuah transaksi terlihat lebih terjangkau. Padahal, pengguna tetap perlu melihat total pembayaran sampai cicilan selesai.
Biaya layanan, bunga, atau biaya lain yang berlaku dapat membuat jumlah yang dibayarkan lebih tinggi daripada harga tunai.
Sebelum melakukan transaksi, periksa seluruh biaya dan hitung berapa jumlah uang yang sebenarnya harus dikeluarkan sampai kewajiban tersebut lunas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media