Trend . 17/08/2026, 10:30 WIB

Apa Yang Terjadi jika Terlambat Bayar PayLater? Cari Tahu Yuks

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

fin.co.id - PayLater memang menawarkan kemudahan karena pengguna dapat membeli barang atau menggunakan layanan terlebih dahulu dan membayarnya kemudian. Namun, kemudahan tersebut tetap disertai kewajiban membayar sesuai tanggal jatuh tempo.

Jika pembayaran terlambat, pengguna tidak hanya menghadapi tagihan yang belum lunas. Dalam kondisi tertentu, keterlambatan juga dapat menimbulkan biaya tambahan, mengganggu riwayat kredit, hingga membuat proses penagihan menjadi lebih serius.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sendiri telah memasukkan Buy Now Pay Later atau BNPL sebagai salah satu jenis fasilitas kredit atau pembiayaan yang dapat tercatat dalam sistem informasi debitur.

Tagihan PayLater Bisa Bertambah

Hal pertama yang dapat terjadi ketika pembayaran melewati tanggal jatuh tempo adalah munculnya biaya atau denda keterlambatan.

Besaran denda tidak selalu sama pada setiap layanan PayLater. Pengguna perlu melihat kembali perjanjian, syarat dan ketentuan, serta informasi biaya yang diberikan oleh penyedia layanan.

Karena itu, jangan menganggap keterlambatan satu atau dua hari sebagai sesuatu yang selalu tidak berdampak. Sekalipun nominal awalnya terlihat kecil, biaya tambahan dapat membuat jumlah yang harus dibayar menjadi lebih besar.

Sebagai gambaran mengenai regulasi pembiayaan digital, OJK menetapkan batas tertentu untuk manfaat ekonomi dan denda keterlambatan pada layanan pendanaan berbasis teknologi. Untuk pendanaan konsumtif, batas denda keterlambatan yang berlaku sejak 2026 adalah 0,1 persen per hari, dengan ketentuan akumulasi manfaat ekonomi dan denda tidak boleh melebihi 100 persen nilai pendanaan. Ketentuan ini berlaku untuk penyelenggara fintech lending dan tidak otomatis berarti semua produk PayLater memiliki denda yang sama.

Pengguna Bisa Mendapatkan Pengingat Pembayaran

Ketika tagihan melewati jatuh tempo, penyedia PayLater biasanya akan mengingatkan pengguna mengenai kewajiban pembayaran.

Pengingat dapat dilakukan melalui aplikasi, notifikasi, pesan elektronik, atau metode komunikasi lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan layanan.

Tujuannya sederhana, yaitu mendorong pengguna segera menyelesaikan kewajibannya sebelum keterlambatan menjadi semakin panjang.

Karena itu, apabila mengetahui pembayaran sudah terlambat, sebaiknya jangan mengabaikan notifikasi. Segera periksa jumlah tagihan terbaru dan lakukan pembayaran sesuai kemampuan.

Riwayat Kredit Bisa Ikut Terdampak

Ini merupakan salah satu alasan mengapa keterlambatan PayLater tidak sebaiknya dianggap sepele.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com