Trend . 17/08/2026, 10:30 WIB

Apa Yang Terjadi jika Terlambat Bayar PayLater? Cari Tahu Yuks

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

OJK telah mengatur pencatatan Buy Now Pay Later dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK untuk jenis pembiayaan tertentu. SLIK digunakan untuk menyediakan informasi mengenai debitur dan fasilitas kredit atau pembiayaan yang diterima. (OJK Portal)

OJK juga telah menekankan kepada penyelenggara BNPL mengenai pencatatan transaksi debitur dalam SLIK.

Artinya, kewajiban PayLater tidak hanya berkaitan dengan aplikasi tempat seseorang melakukan transaksi. Dalam kondisi yang tercakup dalam pelaporan SLIK, riwayat pembayaran dapat menjadi bagian dari informasi kredit seseorang.

Hal ini penting karena riwayat kredit dapat dipertimbangkan ketika seseorang mengajukan fasilitas pembiayaan lainnya.

Pengajuan Kredit Berikutnya Bisa Menjadi Lebih Sulit

Jika seseorang memiliki riwayat pembayaran yang buruk, pengajuan kredit atau pembiayaan berikutnya dapat menghadapi penilaian yang lebih ketat.

Namun, penting untuk memahami bahwa SLIK bukanlah daftar hitam. OJK secara resmi menjelaskan bahwa SLIK merupakan sistem informasi yang mendukung fungsi pengawasan dan penyediaan informasi di sektor keuangan, bukan blacklist. (Idebku)

Dengan demikian, keterlambatan PayLater tidak berarti seseorang otomatis tidak akan pernah bisa memperoleh kredit lagi.

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana riwayat kewajiban tersebut tercatat dan bagaimana lembaga keuangan menilai kemampuan serta kelayakan kredit pemohon.

Penagihan Bisa Menjadi Lebih Intensif

Keterlambatan yang terus dibiarkan dapat membuat proses penagihan berlanjut.

Pada tahap awal, pengguna mungkin hanya menerima pengingat mengenai tanggal jatuh tempo. Namun, jika kewajiban tidak juga diselesaikan, mekanisme penagihan dapat mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perjanjian dan aturan yang berlaku.

Karena itu, menghindari komunikasi dengan penyedia layanan justru bukan pilihan yang baik.

Jika memang sedang mengalami kesulitan membayar, pengguna sebaiknya menghubungi penyedia layanan dan mencari informasi mengenai pilihan penyelesaian yang tersedia.

Jangan Menutup PayLater Dengan Utang Baru

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com