Trend . 17/08/2026, 10:30 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Salah satu kesalahan yang cukup berisiko adalah menggunakan layanan pinjaman atau PayLater lain hanya untuk membayar tagihan sebelumnya.
Cara tersebut memang dapat membuat satu tagihan terlihat selesai, tetapi sebenarnya hanya memindahkan kewajiban dari satu tempat ke tempat lain.
Jika dilakukan berulang kali, jumlah cicilan bulanan dapat semakin besar dan akhirnya mengurangi porsi pendapatan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok.
Masalah utamanya bukan lagi satu tagihan PayLater, melainkan akumulasi berbagai kewajiban.
Jika sudah melewati tanggal jatuh tempo, jangan langsung panik. Langkah pertama adalah memeriksa aplikasi dan melihat jumlah tagihan terbaru.
Setelah itu, periksa apakah terdapat denda atau biaya tambahan. Jika memiliki dana yang cukup, segera lakukan pembayaran.
Jika belum mampu melunasi, hubungi penyedia layanan melalui kanal resmi. Jelaskan kondisi yang terjadi dan tanyakan prosedur penyelesaian yang tersedia.
Hindari menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak jelas untuk "menghapus" riwayat kredit atau menjanjikan penghapusan utang secara instan.
Pengguna juga dapat memeriksa informasi debitur melalui layanan iDebKu milik OJK untuk mengetahui informasi yang tercatat dalam SLIK.
PayLater pada dasarnya merupakan fasilitas pembiayaan, bukan tambahan pendapatan.
Ketika seseorang membeli barang menggunakan PayLater, kemampuan finansialnya tidak bertambah. Sebaliknya, muncul kewajiban baru yang harus dibayar pada waktu tertentu.
Data OJK menunjukkan penggunaan BNPL memang terus berkembang. Pada Desember 2025, saldo pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp26,4 triliun dengan 31,21 juta rekening.
Pada April 2026, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan juga tercatat tumbuh 56,92 persen secara tahunan menjadi Rp12,93 triliun, dengan rasio pembiayaan bermasalah atau NPF gross sebesar 2,99 persen.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media